Jambarpost.com, Tebo- Entah apa yang ada di benak pikiran As (29) dengan teganya mencuri uang tabungan yang tak lain milik nenenya sendiri Saminem (65) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Uang Hasil Curian sebesar Rp. 10 juta tersebut dipergunakan AS untuk berfoya-foya serta membeli Handphone.
Kejadian pencurian sendiri terjadi, pada Kamis sore 22 Juli 2021, dimana korban nenek sendiri Saminem telah kehilangan uang sebesar Rp. 10 juta rupiah dan melaporkan langsung kejadian ke Polres Tebo.
Akibat Perbuatannya, AS harus berurusan dengan Pihak Berwajib dan meringkuk dibalik jeruji usai diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K, dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku.
” ya benar, memang ada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk. saat itu pelaku ingin pulang ke Tebo dari Kota Jambi,” Ungkap Kasat seperti dikutip dari laman Suaratebo.com
Diterangkan Kasat, Setelah adanya laporan dari korban Saminam (65) ke Polres Tebo. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan dan menggali informasi dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana Tim menduga dan adanya kejanggalan bahwa pelaku tak lain adalah keluarga korban sendiri yaitu, cucu korban Aan Saputra (19).
Tim Sultan mendapatkan informasi pada hari Jumat 23 Juli 2021 sekira 16.00 WIB, bahwa pelaku akan pulang ke Tebo dari Kota Jambi menggunakan sepeda motor. Tidak ingin buruannya kabur langsung bergerak menunggu di Polsek Tebo Ilir. Saat pelaku melintas langsung dihadang dan bekuk oleh Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Ilir.
“Pelaku ini ditangkap pulang dari Kota Jambi, usai Berpoya – Poya serta uang hasil curian sudah dibelikan handphone, pakaian dan sepatu,” jelas AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K.
Kasat juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita uang sebesar Rp. 3 juta rupiah sisa uang yang dicuri, juga satu unit HP Merek Vivo warna biru, sepasang sepatu, satu tas ransel dan satu buah knalpot motor yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.
” Pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan uang curian tersebut tinggal Rp. 3 juta rupiah, dimana uang digunakan untuk berpoya-poya tidur dihotel dikota Jambi dan membeli barang-barang seperti Hp, Baju, Tas Dan Sepatu,” ungkapnya.
Saat ini pelaku ditelah diamankan di Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tim)