Jambarpost.com, Tebo- Pemerintah Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo telah mengeluarkan surat edaran, terkait Jumlah Warga yang mengikuti Vaksin Covid-19 setiap harinya masih kurang dari 600 orang.
Seperti Surat Pemberitahuan No 440//307/Kesostrantibun 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Desa Se-Kecamtan Rimbo Ilir tanggal 6 Juli 2021 yang isinya permintaan kerjasama dan dukungan Pemerintahan Desa untuk mengumpulkan masyarakat berusia 18 Tahun keatas untuk mengikuti program vaksin sebanyak 600 orang/hari.
Tidak sampai disitu saja, Pemerintah Kecamatan Rimbo Ilir juga mengeluarkan Surat Edaran No 443/305/KCRI.1/VII/2021 yang isinya berupa Sanksi Administrasi bagi warga yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 berpedoman Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan Sanksi Administrasi, berupa:
a.Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial atau bantuan sosial
b penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan,atau
c.Denda.
Saat Jambarpost mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth, terkait hal tersebut mengatakan pihaknya bakal menanyakan penyebab pasti belum tercapainya pelaksanaan Vaksinasi 600 orang/hari Dikecamatan Rimbo Ilir.
” Nanti saya tanyakan yah, Tapi kalau dari suratnya karena target yang di vaksin kurang,” Kata dr. Riana Elizabeth
Sementara itu, Kepala Puskesmas Alai Ilir Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi melalui sambungan WahtsAp belum mendapatkan jawaban. (Ade)