Jambarpost.com, Tebo- Berbagai upaya dilakukan pemerintah mulai dari tingkat Desa hingga pusat untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin masif.
Hal itu juga dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Tidak tanggung-tanggung, Seluruh Desa yang ada di kecamatan Rimbo Ulu secara serentak mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
Bahkan, Pesta Hajatan yang biasanya ramai sebelum dan sesusai Idul Adha juga tidak luput dari larangan tersebut, Ijab Kabul atau akad nikah juga hanya dapat dilaksanakan di Kantor KAU Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
” Benar, Seluruh unsur Forkompimcam Rimbo Ulu dalam Rakor menyepakati berbagai larangan dan pembatasan yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak guna mencegah penularan covid-19, ” Terang Camat Rimbo Ulu Tuslam
Ditegaskan Camat, Jika masyarakat tetap melanggar apa yang ada dalam Surat Edaran, Maka Sanksi Tegas siap dihadapi dan ditindak tegas oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Jadi mohon, ini demi kebaikan kita bersama. Tapi jika masih ada saja masyarakat yang melanggar siap-siap ditindak tegas oleh pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku, ” Tegasnya. (Ade)