Jambarpost.com, Tebo- Sebagai pengemban tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia yaitu Melindungi mengayomi dan melayani serta guna mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19 di masyarakat, Polsek Rimbo Ilir melaksanakan sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, Selasa (06/07/2021).
Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim mensosialisasikan PPKM Mikro dalam memutus penyebaran Covid 19 di wilayah Kec Rimbo Ilir terhadap Kades beserta perangkat Pulung Rejo dan Kades beserta perangkat Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Sosialisasi dan himbauan dari Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim di Desa Karang Dadi, yaitu
1. Mengajak peran serta warga untuk mensosialisasikan dan memanfaatkan posko PPKM yg ada di Desa Karang Dadi.
2. Usahakan melengkapi fasilitas Pos PPKM salah satunya Struktur petugas PPKM dan peta Zona kerawanan Covid 19 diwilayah Desa Karang Dadi, Antisipasi kondisi yang terjadi di pulau Jawa.
3. Upayakan jangan sampai terjadi di Wilayah Kabupaten Tebo khsusnya di Kecamatan Rimbo Ilir
4. Antisipasi dan mengajak unsur terkait utk ikut melakukan operasi yustisi di tempat tempat keramaian.
5. Vaksinasi sebanyak 200 vial dengan masa Kadaluarsa di tanggal 27 Oktober 2021 harus bisa habis sesuai target.
6. Kita sama-sama berjuang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19
Kapolsek juga berpesan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan Mencuci tangan, Menjaga jarak, hindari tempat berkerumun serta selalu memakai masker guna mencegah penyebaran virus Covid 19, pesannya
Ia menerangkan bahwa,” sosialisasi PPKM berbasis Mikro ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan baik kesehatan untuk pribadi kita sendiri serta lebih utamanya semua masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, agar terhindar dari pandemi Covid-19,”terang Kapolsek. (ade)