Jambarpost.com, Tebo- Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo memutuskan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka di hentikan dan dilaksanakan secara daring.
Itu dilakukan Guna Percepatan Penanggulangan Virus Covid-19 di Kabupaten Tebo dimasa PPKM Level 3 (Zona Orange).
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo mengeluarkan Surat Edaran, yang terdiri dari 5 (lima) Poin, Dan Poin paling krusial terdapat di Poin ke 4 (empat) yang berbunyi Meniadakan penyelenggaraan kegiatan yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video Conference atau komunikasi daring lainya.
Dikatakan Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo Sindi, SH Pembelajaran Secara daring dimulai pada, Kamis (29/07/2021) sampai batas waktu yang belum ditentukan, serta menerapkan absen normal kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Memonitoring Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring /Luring. (Ade)