Jambarpost.com, Bungo- Acara tasyakuran Milad Ke-44 YPPD Diniyyah Al-Azhar Kabupaten Bungo. Pada Kamis (05/08/2021) dan pada hari Jum'at (06/08/2021) acara tersebut tetap berlangsung, diduga tidak menghiraukan tentang peraturan surat edaran Bupati Bungo, Terkait penanganan Covid 19 Kabupaten Bungo yang di hadiri oleh Ratusan Santri-santriwati Diniyyah dan tenaga Pengajar.
Untuk diketahui, Sampai saat ini di Kabupaten Bungo sudah memasuki PPKM Level 3 artinya kegiatan masyarakat sangat di batasi atau tidak membuat kerumunan.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasat Sabhara Polres Bungo AKP. Rico Antomi,SH mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa ada kegiatan berupa kerumunan sejenis pesta di Diniyyah Al-Azhar yang bertempat di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo
sejumlah petugas dari Polres Bungo dan Sat Pol PP Lansung menuju ke tempat untuk melakukan pembubaran dan mereka dari pihak sekolah penyelenggara dan ketua penitia bisa menerima sehingga kegiatan di hentikan.
Dan dari hasil mediasi pihak polres Bungo bersama pihak sekolah melakukan pengecekan terkait izin kegiatan, ternyata pihak pihak sekolah pernah melayangkan surat, tetapi tidak menerima surat balasan dari gugus tugas Covid 19 Kabupaten Bungo.
Acara yang digelar Diniyyah Al Azhar Muara Bungo juga tidak memiliki izin dari gugus tugas penanganan Covid-19, mengingat saat ini masa pandemi covid-19, Riko menegaskan bahwa apapun bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dibatasi.” Tegasnya.
Sementara pihak Sekolah Diniyyah Al Azhar Muara Bungo enggan menanggapi soal pembubaran tersebut, saat dimintai keterangan dari awak Media menghindar dan menolak untuk dilakukan wawancara. (edi)