Jambarpost.com, Bungo- Unit Reskrim Polsek Muara Bungo tim 3 melaksanakan pelimpahan 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo (24/08/2021)
Kapolsek Muara Bungo IPTU Ivan Ripai S. Sos.I. M.Pd membenarkan bahwa telah melakukan pelimpahan 4 orang tersangka yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah, pencurian R (dusun limbur), L (gunung kerinci), untuk penadah T (Dharmasraya), D (Limbur)
"Untuk barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum yaitu motor Honda jenis scoopy, BPKB dan 1 (buah) kunci T", ungkapnya
Kejadian TKP, lapangan taman pusparagam tepatnya didepan musium juang, yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2021
Jaksa telah menetapkan berkas perkara pidana atas nama tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka Polsek Muara Bungo melakukan tahap kedua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti
Dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana tersebut dalam poin No.01 sebagaiaman dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) tersebut pada poin No.02 dan 03 sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke 1e KUHPidana". Tegas IPTU Ivan Ripai. (edi)