Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo mengeluarkan Surat Edaran larangan Pesta Hajatan yang berada di dalam Zona Merah.
Berikut Bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Camat Pasar Muara Bungo:
Berdasarkan surat edaran Bupati Bungo no 300/407/BPBD Kesbangpol tanggal 3 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Dusun dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Diperpanjang pemberlakuan sampai tanggal 10 Agustus 2019 pada point 1 untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilarang pelaksanaan diwilayah Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III, Pelepat Dan Pelepat Ilir yang termasuk Zona Merah Wabah Corona Virus Disease 2019.
Sehubungan hal tersebut agar saudara tidak mengeluarkan rekomendasi izin yang dimaksud sementara waktu sampai keadaan situasi kembali normal. (edi)