Jambarpost.com, Tebo- Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di Back Up Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal berhasil mengamankan DPO Ardiansyah (30) terduga tersangka pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu (25/08/2021).
Dari Hasil Laporan Polisi Nomor : / B / 50 / XII / 2020 / Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo / Polda Jambi. Tgl 30 Desember 2020. Nomor : DPO / 05 / I / 2021 / RESKRIM, tanggal 14 Januari 2021. Surat Telegram Kapolda Jambi nomor : STR / 912 / VIII / OPS.1.3 / 2021, tanggal 13 Agustus 2021 tentang Direktif Pelaksanaan Operasi Jaran Siginjai - 2021.
Ardiansah (30) Warga Jalan Arhanudri RT 01, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Batar 1, Provinsi Sumatra Selatan yang merupakan DPO Kasus Pencurian Ranmor berhasil dibekuk Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo.
Dari hasil penangkapan Tim berhasil mengamankan barang bukti satu Unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna biru (Hasil dari tindak kejahatan), satu Buah parang dengan panjang 40 Cm dan gagang berwarna biru, satu Buah pisau dengan panjang 10 Cm dan gagang berwarna coklat yang di dapat dari tas tersangka, serta satu Paket alat hisap Sabu milik tersangka.
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi keberadaan DPO kasus pencurian dengan kekerasan berada di Desa Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabuapten Bungo, dan tidak menunggu waktu lama Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung berangkat menuju Polsek Tanah Sepenggal untuk melakukan kordinas dengan Unit Reskrim.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, Pada saat itu DPO tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sedang berada dan nongkrong di salah satu Sekolah Dasar No 17 Desa Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, selanjutnya Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang langsung di Back Up Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal langsung bergerak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DPO tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka dan langsung akan membawa tersangka menujuk Mako Polsek Rimbo Bujang.
Dijelaskan oleh kasat, pada saat Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka Tim Gabungan juga mendapat serangan dari pihak keluarga tersangka karna tidak terima Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardiansyah dengan cara melempari Tim Gabungan menggunakan batu dan mengakibatkan kendaraan roda empat Tim Gabungan mengalami kerusakan serta ada beberapa anggota di lapangan mengalami sedikit luka-luka dikarnakan pecahan kaca.
Tidak hanya Keluarga tersangka juga melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri pada saat dalam perjalan akan kembali ke Mako Polsek Rimbo bujang untuk membawa tersangka agar dapat di lakukan Penyidikan lebih lanjut, dengan sigap Tim di lapangan langsung menggambil tindakan tegas dan terukur yang langsung berhasil melumpuhkan tersangka. (Tim)