Jambarpost.com, Tebo- Diduga Lakukan kekerasan dalam rumah tangga, LH (39) Warga Telago Manis, Kelurahan Tanjung Air, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo Diamankan Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. Rabu (06/10/2021)
Terduga pelaku LH (39) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-69 / IX / 2021 /SPKT / POLRES TEBO/ POLDA JAMBI , Tgl 29 September 2021.
Kronologis Penangkapan, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi keberadaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang saat itu sedang berada di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Tidak menunggu waktu lama tim langsung bergegas menuju Terminal Kecamatan Rimbo Bujang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku
Pada pukul 21.30 Wib Tim Sultan Polres Tebo sampai di terminal Kecamatan Rimbo Bujang dan langsung berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya terhadap pelaku di bawa menuju ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo untuk di lakukan Penyidikan Lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP. Marhara T Siregar mengatakan, Penyidik masih Melengkapi mindik serta Riksa saksi saksi, Terduga Pelaku terancam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 05 huruf a. (Tim)