Jambarpost.com, Tebo- Kalahnya Mohamad Yamin dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Medan Sri Rambahan beberapa waktu lalu, menjadi awal mencuatnya kasus ijazah palsu yang kini prosesnya sidangnya sedang bergulir. Hal ini terungkap pada sidang Kamis (25/11/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Mohamad Yamin, saat dia memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang dipimpin Hakim ketua Rinto Leoni Manullang.
Selain itu, dugaan adanya permainan antara Muhammad Yamin dan panitia juga terlihat pada keterangan yang disampaikan. Yamin mengakui bisa melihat ijazah terdakwa Azwan, dengan bantuan panitia dia memfoto Ijazah yang kemudian di cetak.
“Panitia kasih saya sempat foto yang asli. Saya menduga palsu karena tidak ada nilai di belakangnya,”kata Muhammad Yamin ketika memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Dia juga mengakui jika kala itu dia memenangkan Pilkades, Azwan juga dipastikan tidak akan dilaporkan soal ijazah palsu. Diungkapkan Yamin, setelah mengetahui kalah dia baru menelusuri asal dari ijazah dari terdakwa Azwan.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Yamin ketika dicecar pertanyaan oleh hakim. Apakah kalau saudara menang tidak tidak dilaporkan walau itu palsu?, tanya hakim ketua pada sidang ijazah palsu dan Yamin menganggukan kepala untuk mengakuinya.
“Sama saja anda seperti Azwan, ijazah saja yang sah moral tidak,”kata hakim dengan nada kesal. (een)