poto ilustrasi
Jambarpost.com, Tebo- Seorang berinisial MP warga Kecamatan Rimbo Ulu ditangkap polisi. Pria berusia 36 tahun ini diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih dibawah umur. Dari pengakuan terduga, ia sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2015 silam.
Sebut saja Bunga (bukan nama asli 15) dan adiknya Mawar (bukan nama asli 14), ia terpaksa menjadi budak nafsu ayah tirinya bertahun-tahun. Bahkan, perbuatan bejat ayah tirinya itu dilakukan berkali-kali dirumahnya saat ibu korban pergi kerja.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar, setelah kedua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ulu bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
Tanpa basi-basi, Pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang-bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang warna biru motif garis-garis, 1(satu) helai kaos warna putih bertuliskan green light, 1 helai tangtop warna hitam, 1 celana jeans warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, dan 1helai celana shot warna biru Dongker.
Terkait hal ini, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugra saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan kedua korban yang mengaku telah menjadi budak nafsu ayah tirinya kurang lebih selama 6 tahun.
“Pelaku kita tangkap dirumah nya, saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Tebo. Kini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Polres Tebo,” ujar Kasat. Rabu (29/12/2021)
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat ibu korban pergi kerja dan sering pulang malam. Saat itu lah pelaku mengambil kesempatan melakukan pencabulan, dan jika korban tidak menuruti nafsu nya pelaku akan mengamuk dan merusak barang-barang yang ad didalam rumah.
“pelaku sempat minta korban tidak cerita ke siapapun, untuk korban Bunga disetubuhi pelaku sejak tahun 2015, dan adiknya Mawar sejak tahun 2016. Korban sering disetubuhi pelaku dirumah saat ibu korban tidak ada dirumah,” jelasnya.
Untuk menanggung perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Tim)