Jambarpost.com, Tebo- Ada sebanyak sembilan perda yang sudah disahkan oleh DPDR Kabupaten Tebo selama 2021. Sementara satu perda ditunda, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Syamsu Rizal, Selasa (28/12/2021).
Syamsu Rizal mengatakan, sembilan perda yang sudah disahkan antara lain Pengolahan Barang
Milik Daerah, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah berupa Barang milik Daerah pada Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Muaro.
Selanjutnya Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Peningkatan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 3 Tahun 2021 tentang Tetribusi Penguji Kendaraan Bermotor dan Pencegahan Penyalahgunaan terhadap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Sedangkan Perda yang masih dipending adalah pemekaran Desa dan Kelurahan.
Dikatakan Syamsu Rizal Ranperda Pemekaran Desa masih dipending dikarenakan masih menunggu SK akademik dan data-data terhadap pemekaran itu sendiri.
Kemudian dia menjelaskan untuk pekerjaan rencana tahun depan sedang menyusun jadwal dan akan dilakukan rapat internal secara keseluruhan dan membahas program kerja pada tahun 2022.
“Itu biasanya kita lakukan diakhir tahun atau pun diawal tahun, pada tahun 2022 apa saja yang mau dikerjakan, kemudian dari kegiatan APBD Ranperda semuanya kita susun dalam bentuk matriks sebagai acuan selama satu tahun ke depan,” pungkasnya. (een)