Jambarpost.com, Tebo- Kejaksaan Negeri Tebo memusnahkan barang bukti sabu-sabu 300,79 gram, ganja sebanyak 5 kg, senjata api rakitan satu buah, sembilan butir amunisi.
Kasi BB dan BR Dicky Wirawan mengatakan, untuk amunisi dimusnahkan dengan cara diserahkan kepada pihak kepolisian, kepada Mako Brimob untuk dimusnahkan barang tersebut.
“Jadi kami tidak berhak melakukan pemusnahan dikarenakan amunisi ini bahan yang berbahaya,” terang Dicky Wirawan Rabu( 22/12/2021)
Selanjutnya kata Dicky Wirawan ada juga yang dimusnahkan sejenis obat-obatan 133 jenis dan beberapa minuman alkohol.
Kemudian ia menjelaskan, sabu-sabu, ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara digerenda hingga tidak bisa digunakan lagi.
Kemudian untuk minuman alkohol dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan airnya dibuang.
Sementara itu dijelaskan Dicky Wirawan, Pemusnahan dilakukan dikarenakan gudang barang bukti di Kejaksaan Negeri Tebo terbatas untuk penyimpanan barang bukti. (een)