Jambarpost.com, Bungo- Pria berprofesi sebagai tukang ojek sebut saja IR (32) warga Kampung Pasar Raya, Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten Bungo ini nekat menusuk istrinya sendiri YS (29) dengan pisau, lantaran ditolak berhubungan intim.
Kejadian itu terjadi, Sabtu 11 Desember 2021, sekitar pukul 05.00 WIB dikediaman mertuanya di Desa setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami empat luka tusukan. Dua bagian depan, dada kiri serta paha kanan dan dua tusukan lainnya di bagian punggung belakang. Korban lansung dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII IPTU Moh.Hasim Asy'Ari, saat jumpa pers, Selasa (14/12/2021) Mapolsek Muko-muko Bathin VII mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di rumah mertua korban, sekaligus tempat tinggal mereka.
"Kejadiannya di kamar pasutri itu. Saat itu pelaku mengajak berhubungan, cuma sang istrinya tidak mau. Ditambah lagi bumbu cemburu sang suami yang menuding istri memiliki lelaki simpanan," papar Kapolsek.
Lanjut dipaparkan Kapolsek, niat pelaku sudah direncanakan jauh hari. Pasalnya, sebelumnya pelaku sudah menaruh curiga kepada istri memiliki lelaki selingkuhan, meskipun tidak ada pembuktian.
Rencana ayah dua anak ini setelah membunuh istrinya ia juga berencana akan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Pisau yang digunakan juga sudah diletakkan dibawah bantal tidurnya.
Beruntung, hanya 4 tusukan yang mengenai tubuhnya, selebihnya dapat dielak istri atas upaya membabi buta suami. Pisau dapat direbut istri dan dibantu oleh anak korban yang terbangun karena suara teriakan sang ibu.
"Saat kejadian ibu mertua yang tinggal serumah juga tengah melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid desa setempat," ujar Kapolsek.
Setelah pisau dapat direbut, anak korban langsung memanggil keluarga korban. Pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo. Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat, tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti, seperti baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah dan pisau diamankan di Mapolsek untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal: KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (Edi)