Jambarpost.com, Tebo- Warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Serai Serumpun menuntut pengembalian lahan yang diserahkan ke PT Regunas Agri Utama (RUA) sebanyak 181 hektare.
Penuntutan ini pun berlangsung di meja DPRD namun tidak membuahkan hasil dari mediasi.
Hermansyah pendamping dan kuasa hukum warga Desa Tanjung Aur mengatakan, dari hasil mediasi belum menentukan titik terang atas tuntutan warga Desa Tanjung Aur.
Dikatakan Hermansyah, warga Desa Tanjung Aur akan melakukan aksi ke perusahaan PT RAU.
“Belum ada titik terang atas tuntutan pengembalian lahan oleh pihak perusahaan, karena itu warga akan kembali melakukan aksi didepan gerbang PT Regunas Agri Utama,” Jelas Hermansyah, Selasa (14/12/2021).
Sementara itu pihak perusahaan kuasa direksi PT RAU Liharman Purba mengatakan bahwa lahan yang 181 hektare tersebut sudah di kembalikan ke pemerintah sejak tahun 2010 lalu.
“Sudah dikembalikan sejak tahun 2010 terakhir ke pemerintah,” ujar Liharman Purba
Selanjutnya Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah sejak lama dari tahun 2004 lalu hingga sekarang belum terselesaikan.
“Ada selisih kavling sehingga masyarakat menganggap sebanyak 86 KK yang belum menerima pengembalian lahan sejak tahun 2010 sudah 11 tahun lamanya hingga sekarang belum ada titik terang,” jelas Syamsu Rizal.
Dikatakan Syamsu Rizal, masyarakat sudah pernah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah namun dimentahkan oleh Mahkamah Agung.
“Kami dewan melihat bahwa perusahaan sifatnya membangun kebun sementara untuk pengembalian lahan itu adalah dari pihak pemerintah,” terang Syamsu Rizal
Dijelaskannya bahwa pada Juli lalu pihak Dewan sudah meminta pihak manajemen perusahaan dari pusat datang namun berhalangan karna kondisi covid-19 dan hari ini bisa hadir.(een)