Jambarpost.com, Bungo - Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH ) Jum'at, ( 28/01/22) menggelar aksi demo halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo
Massa ARKPH yang terdiri dari petinggi LSM Gardo Spok, Satma PP, LSM Lippan dan ormas Gempur ini meminta kepada pihak kejaksaan negeri Bungo untuk objektif menangani kasus perkara hukum dan meminta agar Kejari Bungo lebih terbuka sebagai lumbung informasi serta meminta agar Kejagung segera mencopot oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara dan pasal dan meminta agar di stop kriminalisasi pejuang keadilan , Mardedi Susanto Alias Stok yang dituntut 2 tahun penjara yang diduga terjadi mall administrasi
Selain itu massa itu massa demonstran juga meminta pengadilan negeri Muara Bungo untuk memberikan rasa adil dengan seadil - adilnya dalam memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan dan mempertahankan " Ruh Keadilan " karena masyarakat Bungo butuh keadilan
" kami harap tidak ada lagi APH yang menjadi momok bagi masyarakat , stop kriminalisasi dan save pejuang keadilan ,jalankan sesuai slogan yang digembar gemborkan yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan ada lagi " Hukum tajam kebawah tumpul keatas " pekik Fahlefi dan Rekannya berorasi
Usai berorasi perwakilan demonstransi mengadakan audensi dengan Kejari Bungo , audensi berlangsung sengit meminta agar pihak jaksa bersikap dan bertindak objektif untuk menangani perkara termasuk kasus Mardedi Susanto yang dituntut 2 tahun penjara serta minta agar oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara ditindak
Terungkap dari pengakauan perwakilan warga bahwa ada korban yang dimintai sejumlah uang oleh oknum
Ditanggapi oleh Sapta Kajari Bungo , " Persoalan kasus Mardedi Susanto Alias Antok yang dituntu 2 tahun oleh JPU sudah sesuai dengan mekanisme nya dan sudah dimusyawarah dan bahkan sudah dilakukan ekspos , kasus ini dalam proses dipersidangan kita tunggu saja proses " ujar Kajari Bungo didampingi kasi Intel .
Terkait adanya oknum yang terlibat jual beli perkara dan pasal silahkan dilaporkan bila terbukti maka akan diproses dan ditindak sesuai dengan prosedur jika kasus nya berat maka akan dipecat " tambahnya
Akhirnya disepakati oleh perwakilan demonstran dengan pihak Kejari Bungo pers rilis yang memuat 7 poin tuntutan ditanda tangani bersama dengan cara melingkari tuntutan yang berkaitan dengan kejaksaan. (Edi)