Jambarpost.com, Tebo- Soal sengketa ruko 44 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang akan dibawa ke ranah hukum. Kuasa Hukum Pedagang, Yalid, S.H, mengatakan tanah yang dibangun ruko tersebut, pihaknya menduga tidak ada penyerahan aset kepada Pemkab Tebo.
Polemik ini bermula Pemkab Tebo dianggap melanggar aturan pedoman pengelolaan atas hak tanah tersebut. Secara aturan tentang Hak Guna Bangunan (HGB), ada tiga dasa, pertama HGB berdiri diatas tanah negara, kedua tanah hak pengelolaan dan ketiga tanah hak milik.
“Sedangkan tanah itu belum tentu aset Pemkab Tebo,” ungkapnya Senin (10 /01/2021).
Kata dia, aset tersebut hanya diklaim Pemerintah Tebo, diketahui atas surat hasil RDP bersama DPR yang dikirimkan ke KPKNL, dengan tujuan untuk menghitung berapa jumlah sewa bangunan ruko tersebut.
Sedangkan itu tanah eks transmigrasi namun tidak ada penyerahan aset kepada pemkab tebo secara turunan. Maka tanah itu diduga masih milik negara. Terus dari mana mereka mengklaim tanah tersebut adalah aset Pemkab.
“Somasi sudah kita ajukan namun tidak dijawab, maka dianggap somasi dikabulkan. Kami akan ambil langkah hukum atas sengketa administrasi,” timpalnya.
Terpisah, Kepala Bidang Aset, Bakeuda Tebo Anton Juang Pribadi mengatakan, untuk mencari titik terang atas penolakan dari 35 orang pedagang yang menempati ruko tersebut. Maka jalur hukum akan ditempuh Pemkab Tebo.
“Kita akan ajukan nota Dinas ke Bupati Tebo, terkait pertemuan dan rencana tindak lanjut,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ruko 44 pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang, telah dilakukan pertemuan sebanyak 4 kali namun belum menemukan titik terang hingga saat ini,kita tetap akan mempertahankan aset pemda dan tetap akan menjaga PAD dari sektor sewa ruko ini.
Sebelumnya, Kabid Perdagangan dan Pasar Dinas Perindag Kabupaten Tebo, Edi Sofyan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara pedagang, Pemda dan Kejaksaan Negeri Tebo, terkait dengan tidak diperpanjangnya HGB. Dan menyampaikan sistem sewa yang menjadi penawaran Pemda.
“Kita lakukan pertemuan untuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya,” katanya belum lama ini.
Edi menyebutkan dari 44 pintu hanya 9 orang yang setuju. Selain itu sisanya tetap pada pendirian. Bahkan, 35 orang yang menolak sistem sewa, akan mendatangi BPN Tebo terkait kekuatan hak milik dari HGB yang mereka pegang.
“Ya kita serahkan kepada mereka, dan kita akan jalani sesuai dengan prosedur,” sebutnya. (ade)