Jambarpost.com, Tebo- Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) berhasil meringkus dua orang pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Mirisnya, Korban sebut saja Bunga (16 tahun bukan nama asli) warga Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir ini, diduga pelakunya tidak lain adalah ayah tiri dan kakek korban hingga hamil 7 bulan.
Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandung korban ini, melakukan aksi bejatnya saat korban berusia 12 tahun dan dilakukan pada saat ibu korban tidak ada dirumah.
Terungkapnya kasus pencabulan ini, pada saat korban ingin di imunisasi dan vaksinasi syarat untuk nikah. Saat itu, tim vaksinator mengatakan bahwa korban tengah hamil, kemudian saat dilakukan pengecekan oleh dokter ternyata korban sudah hamil 7 bulan.
Atas dasar itu, ibu korban En (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya korban sendiri.
Ayah tiri korban yang saat itu ikut mengantar ibu korban melaporkan terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya dari pengakuan korban bahwa ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.
Terkait kasus ini, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi membenarkan bahwa dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan unit PPA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan ayah tiri korban ia melakukan pencabulan ini sejak korban masih usia 12 tahun," kata AKBP Fitria Mega, M.Psi pada Rabu (09/02/2022).
Pada kasus ini, Kapolres juga menyampaikan bahwa selain dua pelaku ini, kemungkinan ada pelaku lain yang melakukan pencabulan terhadap korban.
"Untuk kemungkinan adanya pelaku yang lain masih dalam penyelidikan Unit PPA Polres Tebo," Pungkas Kapolres. (tim)