Berdasarkan data yang dihimpun dilapangan Kegiatan penambangan emas Tampa izin (PETI) tersebut memakai metode lobang jarum sudah tentu aktivitas penambangan emas Tampa izin sudah jelas bertantangan dengan hukum, terlebih lagi seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sebagai Aparatur Sipil Negara bisa memberi pelajaran contoh yang baik demi masa depan, sudah tentu tidak boleh terlibat langsung berupa kegiatan yang bertantangan dengan hukum.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hindari hal-hal yang bertantangan dengan hukum, dan bisa menjaga Kode etik seorang ASN dan PNS jangan terkesan menimbulkan nampak negatif bagi lingkungan.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya saat diwawancara awak media mengatakan Bahwa lahan tersebut memang benar punya oknum kepala sekolah SD yang sudah lama beroperasi.
Kegiatan kami di wilayah siko bang sudah berkerjasama dengan oknum aparat penegak hukum, semua bermain dan menerima setoran,tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seperti yang di tera dalam undang undang tentang Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diminta kepada aparat penegak hukum (APH)kepada intansi yang Berwenang, Kapolda, Jambi, Kodim 0416/Bute, Polres Kabupaten Bungo untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Edi )