• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Oknum Kepsek SD di Kabupaten Bungo Terlibat Langsung Usaha Ilegal (PETI) Metode Lobang Jarum

    JambarPost
    3/01/2022, 13:09 WIB Last Updated 2022-03-01T06:10:23Z

    Jambarpost.com, Bungo- Lagi lagi kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi topik pembicaraan hangat,masyarakat  semakin merajalela di kabupaten Bungo Kali Ini dugaan Oknum Kepala SD di kabupaten Bungo  kuat dugaan berperan aktif sebagai pemodal dan memiliki, penampang emas Tampa izin (PETI) Metode lobang jarum dari hasil Tim penyelusuran awak media dilapangkan, Oknum  Kepala Sekolah  tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Bungo, Kecamatan Bathin III ULu Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.


    Berdasarkan data yang dihimpun dilapangan Kegiatan  penambangan emas Tampa izin (PETI )tersebut memakai metode lobang jarum  sudah tentu aktivitas penambangan emas Tampa izin sudah jelas bertantangan dengan hukum , terlebih lagi seorang pegawai Negeri Sipil (PNS)  Dan Sebagai Aparatur Sipil Negara  bisa memberi pelajaran contoh yang baik demi masa depan, sudah tentu tidak boleh terlibat langsung berupa kegiatan yang bertantangan dengan hukum.

     sebagai seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) hindari hal-hal yang bertantangan dengan hukum,  dan bisa menjaga Kode etik seoranga ASN dan PNS ,jangan terkesan  menimbulkan nampak negatif bagi lingkungan.

     
    Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya saat diwawancara awak media mengatakan Bahwa lahan tersebut memang benar punya oknum kepala sekolah SD yang  sudah lama beroperasi.

    Kegiatan kami di wilayah siko bang sudah berkerjasama dengan  oknum aparat penegak hukum, semua bermain dan menerima setoran, tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

    Seperti yang di tera dalam undang undang tentang Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Diminta kepada aparat penegak hukum (APH)kepada intansi yang Berwenang, Kapolda, Jambi, Kodim 0416/Bute,polres Kabupaten Bungo untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Edi )

    Komentar

    Tampilkan