Jambarpost.com, Bungo- Dunia Pendidikan khususnya Sekolah SD Negeri 90/II Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo di akhir-akhir ini diwarnai dengan berbagai pemberitaan di media online Mulai dari pemberitaan.
kepala sekolah SD negeri 90 diduga tilap anggaran dana bos tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Diminta kepada Dinas Pendidikan Bungo dan Inspektorat untuk evaluasi tentang kinerja kepala sekolah, serya rapat anggaran dana bos selalu di ada kan, tapi hasil untuk sekolah tidak ada.
Kemudian bendahara SDN 90 jadi wayang kepala sekolah diduga semua anggaran di kuasai oleh kepala sekolah.
Dari beberapa pemberitaan dari Narasumber yang enggan disebutkan namanya di lapangan, yang menyampaikan ke Media Jambarpost tentang kondisi SD negeri 90 Talang Pantai, tidak ada lagi keharmonisan antara guru, dengan kepala sekolah.
Dalam dunia Pendidikan tentunya dibutuhkan ke harmonisan antar kepala sekolah dengan guru, guru dengan kepala sekolah guru dengan murid ,serta lingkungan.
Dari pengakuan sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan , kalau kepala sekolah terkesan keras kepala, tidak mau menerima masukan dari rekan kerja, dan memperlakukan kami kami ko seperti anak kecil tidak menghargai , kemudian , tentang anggaran dana bos, sering kami sampaikan, guyur guyur memenahi sekolah secara bertahap, malah setiap pencarian dana bos beliau sering bercerita tekor tekor tekor, sementara rapat dana bos selalu di rapat kan tapi hasil untuk sekolah dakdo, sampai pengecatan lokal pun di lakukan oleh wali murid dengan duit pribadi karena wali murid ingin anaknya belajar di lokal yang di cat, kemudian di angarkan di dana bos untuk membeli jam dinding, alhasil bisa di cek korcek, kemudian tentang kebutuhan di sekolah berupa barang habis pakai, contoh kecil seperti sepidol pun itu kami beli dari duit sendiri, kemudian sangat di sayangkan Tenga honor kontak daerah yang sudah belasan tahun mengabdi di sekolah ko, tidak sanggup hingga mengundurkan diri, karena serba salah.
Jujur Bae dulu sudah pernah seluruh guru ingin menandatangani surat pernyataan bahwa tidak sanggup lagi kalau sekolah ini di pimpin oleh kepala sekolah ko bg ,sudah mau mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan kabupaten Bungo untuk minta di ganti kepala sekolah, namun berkat pertimbangan bersama sama surat pernyataan tidak lah jadi di layangan kan, tutur narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi sumber di lapangan yang di peroleh Tim Media Jambarpost, mencoba menyuarankan melalui beberapa pemberitaan.
Namun sangat di sayangkan terkesan , Dinas pendidikan kabupaten Bungo, Mengulur ngulur waktu, terkesan melindungi tidak ada respon yang positif dari dinas pendidikan beberapa kali Tim Media Jambarpost meminta agar pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo untuk turun langsung kelapangan untuk bisa cek korcek secara langsung, berbagai alasan yang disampaikan melalui WhatsApp pribadi,Sayo belum bisa lagi sibuk lagi ada pemeriksaan BPK, lagi di luar daerah, dan lagi sibuk ngikuti kegiatan vaksinasi, Masih menunggu hasil, BAP, seperti itu lah alasan yang di terima oleh tim Media Jambarpost.
beberapa hasil laporan dari pihak sekolah kepada Tim Media tentang kinerja kepala sekolah di lapangan , tidak pernah di tanggapi dengan serius oleh Dinas Pendidikan kabupaten Bungo.
Seakan akan terkesan dinas pendidikan kabupaten Bungo melindungi kepala sekolah SDN 90 tersebut, sebenarnya apa yang terjadi..? apakah kepala sekolah tersebut memiliki dekengan orang orang besar di kabupaten Bungo, atau jangan jangan pihak dinas Pendidikan diduga memiliki hubungan khusus dugaan kongkalikong, sampai berita ini diturunkan tidak ada keseriusan dinas pendidikan untuk menindaklanjuti tentang beberapa permasalahan yang terjadi di SD Negeri 90 dan untuk evaluasi kinerja kepala sekolah.
Diminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan wilayah Jambi untuk turun langsung meninjau ulang terkait kegunaan anggaran dana bos di SDN 90 Talang Pantai Bungo, dan kepada dinas pendidikan provinsi Jambi, Dinas pendidikan kabupaten Bungo, serta diminta Kepada intansi yang Berwenang untuk dapat meninjau sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Edi)