Surat edaran yang di tanda tangani melalui Asisten adminitrasi umum Ir. H. Indones M.TP. senin (14/03/2022), yang berbunyi mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran untuk belanja pegawai tenaga kontrak untuk tahun anggaran 2022 serta memperhatikan ketentuan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas masing-masing Perangkat Daerah masih dapat menggunakan jasa pegawai tenaga kontrak dengan perjanjian kontrak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Agar masing-masing kepala perangkat daerah segera menyiapkan dan melaksanakan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dengan tenaga kontrak yang masih aktif melaksanakan tugas pada instansi masing-masing dengan mengacu dan berpedoman pada perjanjian kontrak kerja tahun sebelumnya termasuk penetapan besaran pendapatan (gaji) per orang yang atau perbulan.
Dijelaskan Indones, perpanjangan kontrak seluruh pegawai diberikan berdasarkan pertimbangan dari pimpinan bersangkutan.
"Tentunya dengan penilaian hasil evaluasi kinerja, disiplin yang sesuai dengan perjanjian kerja pegawai kontrak" jelas Indonesia. (Didi)