Jambarpost.com, Bungo- Selama dibawah Kepemimpinan Bupati Bungo H. Mashuri memasuki bulan Maret 2022, sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bungo mengaku harus bersabar karena gaji Januari sampai Februari 2022 belum cair.
Seorang pegawai di salah satu OPD kepada Jambarpost.com menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa pegawai yang lain sesama pegawai honorer merasa cemas karena belum ada kepastian Surat Perintah Kerja (SPK).
“Gaji Januari dan Februari yang belum dibayar, padahal untuk biaya bulanan memang saya mengandalkan gaji itu,” katanya.
Sementara tugas pegawai Honorer, GTT atau Non ASN apapun namanya, selalu dibebani tugas atau pekerjaan (mengerjakan) tugas ASN. Padahal Tugas-tugas ASN sendiri sudah diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jadi tidak boleh tugas ASN atau PNS dikerjakan tenaga honorer atau Non ASN. Daerah masih menunggu dan melihat regulasi pusat, jika regulasi itu terbit, daerah harus taat dan mengikutinya. tidak ada lagi pegawai honorer, GTT mengerjakan tugas PNS. Misal analisis kepegawaian itu tugas ASN jangan dibebankan ke Non ASN,” ucapnya.
Umumnya, tenaga Honorer atau Non ASN itu menjadi petugas kebersihan, petugas keamanan, penjaga malam, sopir.
Kami berharap ada sedikit perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk mengeluarkan gajih selama tiga bulan, sedangkan rutinitas dan tanggung jawab harus tetap kami jalani.
"Rutinitas harus tetap kami jalani, karena itu sudah merupakan tanggung jawab yang ada pada kami meskipun dengan wajah dan langkah yang lemah, .
Pemerintah tolong tanggap akan hal ini, karena ini sangat penting untuk kami, karena ini sangat penting menyangkut keluarga kami di rumah harus makan. (tim)