Jambarpost.com, Jambi- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan para pejabat tersebut. Masa jabatan tiga pasang bupati-wakil bupati di Provinsi Jambi akan berakhir pada Mei 2022 nanti.
“Dalam bulan Maret ini kita telah berkoordinasi dengan legislatif untuk memadatkan jadwal paripurna,” karena surat pemberitahuan pemberhentian dari Kemendagri sudah diterima, ungkap Sukandar, Senin (14/03/2022).
Dua pasang Kepala Daerah lainnya akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2022 adalah Bupati-Wakil Bupati Muarojambi Masnah Busro-Bambang, Bayu Suseno dan Bupati-Wakil Bupati Sarolangun Cek Endra-Hilalatil Badri.
Sukandar mengatakan, masa jabatan dirinya dan wakilnya, Syahlan, akan berakhir pada 22 Mei 2022. Menjelang itu, tambah politisi Golkar ini, sejumlah rapat paripurna dengan DPRD harus dipadatkan.
Mulai Maret ini, kata dia, di antara yang harus dituntaskan adalah pembahasan Ranperda Pemekaran Kelurahaan dan Desa dan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022
Terpisah dari itu, Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian yang disampaikan melalui Pemprov Jambi. “Minggu kemarin disampaikan,” ujar BBS, sapaan Bambang Bayu Suseno, tadi malam.
Dengan surat itu, tinggal proses di DPRD melalui Paripurna pemberitahuan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, “Selebihnya urusan Pemprov,” tambah politisi PAN ini.
Seperti Sukandar, masa jabatan Masnah dan BBS akan berakhir pada 22 Mei nanti.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Sarolangun Deni Subhan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati. Katanya, surat dikirim kepadanya dan Sekretriat DPRD Sarolangun.
“Kalau surat dari Kemendagri belum, baru dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi,” ujar Deni. Dia mengaku menerima surat tersebut pada pekan lalu.
Dengan habisnya masa jabatan para bupati-wakil bupati di tiga daerah itu, Gubernur Jambi Al Haris akan menunjuk penjabat (Pj) bupati hingga terpilihnya bupati yang baru pada 2024. Sejauh ini Gubernur belum mengajukan nama-nama pj bupati tiga daerah itu.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman juga mengkonfirmasi bahwa Gubernur Al Haris sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Tebo, Muarojambi, dan Sarolangun. “Mengingatkan bahwa bupati akan berakhir pada 22 Mei,” ujar Sudirman.
Selanjutnya, DPRD di masing-masing daerah itu akan bersidang paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian kepala daerah. Hasilnya akan diserahkan ke Gubernur untuk diproses lebih lanjut melalui usulan tiga nama penjabat bupati ke Mendagri.
“Mendagri selanjutnya menetapkan satu penjabat bupati untuk dilantik oleh Gubernur,” terang Sudirman.
Ketua DPRD Tebo Mazlan mengaku sudah menjadwalkan paripurna pada 22 Maret 2022 dengan empat agenda. Pertama Nota Pengantar LKPJ Bupati dan Wakil Bupati, usulan pemberhentian, pengesahan 15 desa, kelurahan dan pemekaran desa.
Pihaknya akan memadatkan jadwal rapat sebelum memasuki Ramadhan. “Bupati Tebo juga sudah melakukan koordinasi, sebelum Bulan Puasa paripurna akan dipadatkan,” pungkasnya. (ade)