Jambarpost.com, Bungo- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meningkatkan fleksibilitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari lembaga pendidikan tingkat Dasar hingga Menengah Atas.
Selain itu, kepala sekolah diberikan otoritas dalam mengelaola dana BOS tersebut didalam keadaan Force Majeure seperti dalam kondisi Darurat Bencana. Bantan Operasional Sekolah atau (BOS) adalah program pemerintah yang menjadikan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar hingga Menengah keatas.
Didalam Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2006 mengenai “Pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan penggunaan dana BOS oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima”. Dalam hal ini Bendahara BOS merupakan bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Instansi Sekolah, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas belanja pegawai.
Sekolah SDN 90 Talang Pantai, Yang dipimpin oleh kepala sekolah Sri deliana yang beralamat di Dusun Talang Pantai kecamatan Bungo Dani kabupaten Bungo provinsi Jambi.
Dikabarkan dari hasil laporan pemeriksaan intansi terkait, Diduga ada unsur kesengajaan, oleh pihak sekolah SDN 90 Talang Pantai, Alhasil Banyak nya Temuan Pajak kegunaan anggaran Dana Bos, tidak di bayar oleh pihak sekolah yang memegang peranan penting dalam penggunaan anggaran dana bos Jadi Temuan Hasil Pemeriksaan intansi terkait beberapa Minggu lalu.
Kadis pendidikan kabupaten Bungo saat di kompirmasi melalui WhatsApp pribadi nya, terkait dugaan unsur kesengajaan, temuan Pajak dari sekolah yang di pimpin oleh Kepala Sekolah SD Negeri 90, Sri Deliana.
Kadis pendidikan kabupaten Bungo, menjawab kompimasi dari media jambarpost, ya besok Sayo cek.
Diminta kepada BPK perwakilan provinsi Jambi, Dinas Pajak Bungo, Dinas pendidikan Bungo, intansi terkait untuk meninjau, tentang kegunaan anggaran dana bos di SDN 90 Talang Pantai, agaran sudah di pergunakan, alhasil, Pajak jadi temuan hasil pemeriksaan. (Edi)