Jambarpost.com, Bungo Jambi - Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg .
Christian Tory menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personel ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.
"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000," kata Tori didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy dan Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah saat konferensi pers di loby Polda Jambi.
Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
"Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000," kata Dirreskrimsus Polda Jambi.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) . (Edi)