Jambarpost.com, Tebo- Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom, M.Si, dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, SH, meresmikan rumah musyawarah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tebo di halaman Gedung lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Rabu (18/05/2022).
Kejati Jambi dalam sambutannya, kita bentuk Restoratif Justice menggandeng tokoh adat, tokoh agama agar mengakomodir permasalahan-permasalahan kecil yang tidak perlu naik sampai ke proses peradilan karena tidak ada juga manfaatnya.
Sebagai contoh untuk kasus anak pemakai narkoba dan sebagainya bisa digunakan pendekatan secara disfersip, Kalau setiap permasalahan selalu di pidana maka tidak ada gunanya juga tapi cukup mudarat, ungkap Kejati Jambi ini.
Sementara itu Bupati Tebo H. Sukandar menyambut baik dengan adanya rumah Restoratif Justice, Ini merupakan tantangan baru bagi Lembaga Adat Melayu Tebo dan masyarakat harus tahu bahwa kita sudah memiliki rumah RJ, sebab tidak semua permasalahan kecil harus lapor Kepolisian dan Kejaksaan katanya.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Tebo juga mendukung penuh keberadaan rumah Restoratif Justice, Kalau Lembaga Adat membutuhkan sarana dan prasarana untuk itu supaya segera disampaikan sebut Sukandar.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti rumah RJ, pemberian tali asih kepada SAD yang hadir dan Ketua LAM Tebo dan Kecamatan serta peninjauan Rumah Restoratif Justice.
Tampak hadir pada acara tersebut Wabup Syahlan, SH dan istri, anggota DPR dapil Jambi Hj. Saniatul Lativa, SE,MM, Forkompinda, Ketua DPRD mazlan, Ketua LAM Tebo H. Zaharudin dan undangan lainnya. (Een)