Jambarpost.com, Bungo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza, SM, turut hadir Bupati Bungo, H.Mashuri.SP.ME, Wakil ketua II DPRD Bungo Martunis Bungo, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, Camat, para lurah dalam Kabupaten Bungo
Dalam sambutan Jumiwan Aguza, SM mengatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan, diperiksa oleh kepala keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan sebagaimana yang ditetapkan yaitu, laporan realisasi anggaran laporan anggaran saldo lebih neraca Operasi Nasional laporan harus Kas, Selasa (28/06/2022)
Sementara itu Bupati Bungo H. Mashuri, SP.ME dalam sambutannya mengatakan, Bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 ini merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud yakni berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK.
Laporan keuangan daerah yang di periksa oleh BPK selanjutnya disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah laporan keuangan daerah dimaksud meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca laporan operasional laporan arus kas laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, Ujar Bupati Mashuri.
Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi terhadap laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2021, hasil pemeriksaan dimaksud yakni berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD Kabupaten Bungo pada tanggal 27 April 2022 bertempat di kantor PPK perwakilan Provinsi Jambi.
atas laporan tersebut BPK RI memberi Kabupaten Bungo dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022.
Bupati menambahkan bahwa atas LKPJ tahun anggaran 2021 Kabupaten Bungo memperoleh WTP dengan catatan khusus yang positif, catatan positif tersebut merupakan apresiasi dari BPK karena pemerintah Kabupaten Bungo telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran 2021.
Berkenaan dengan LKPJ tahun anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan provinsi Jambi dapat informasikan sebagai berikut dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa pencapaian target pendapatan daerah meningkat signifikan sebesar Rp.1,2 Triliun, tutup Bupati Bungo. ( Edi )