Jambarpost.com, Tebo - Guna menjaring pemilik kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) berakhir Jasa Raharja berkolaborasi bersama mitra UPTD Samsat Tebo melaksanakan Razia teriwulan II Tahun 2022. Jasa Raharja bersama tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi yakni UPTD Samsat Kabupaten Tebo serta Satlantas Polres Tebo menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Rimbo Bujang , pada tanggal 21 Juli 2022.
“Jasa Raharja Cabang Jambi di tahun 2022 ini telah berkomitmen bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk meningkatkan pendapatan disetiap sektor masing-masing instansi, salah satu komitmen bersama dengan mitra terkait adalah konsisten melaksanakan razia gabungan di seluruh Samsat Provinsi Jambi. Beberapa UPTD Samsat telah melakasanakan kegiatan razia triwulan III Tahun 2022 seperti di Samsat UPTD Kabupaten Tebo ” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Razia gabungan Samsat UPTD Tebo dilaksanakan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang . “Tujuan utama giat razia yang dilakukan TIM Samsat Tebo adalah menjaring kendaraan yang telah berakhir masa jatuh tempo pembayaran pajak, ini menjadi sejalan dengan tujuan Jasa Raharaja untuk menjaring kendaraan bermotor yang mati jatuh tempo SWDKLLJnya (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) “ ujar Donny.
Melalui razia gabungan ini Jasa Raharja menurunkan dua personil untuk berkolaborasi bersama mitra terkait, “Petugas kami Sdr. Mutrias Yuli Putra Staf Samsat Rimbo Bujang selama pelaksanaan Razia di kecamatan Rimbo Bujang interaktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja khususnya dalam mejalani UU No 34 Tahun 1994 terkait kewajiban masyarakan untuk membayar SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” penjelasan lebih lanjut Donny.
“Selain menjaring kendaraan yang jatuh tempo pajak dan SWDKLL nya berakhir Giat Razia Gabungan pun dilaksanakan dengan tujuan menjaring kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor kendaraan luar daerah Jambi, memberikan penyuluhan tentang hak dan kewajiban masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, serta mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotot Tahap II Tahun 2022 yang akan berakhir pada 31 Juli 2022 bulan ini” tutup Donny.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan proteksi bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan sebagai bentuk tangung jawab pemilik kendaraaan yang di miliki oleh masyarakat Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor memiliki Kewajiban membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor di setiap kantor Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling maupun Samsat Digital “SIGNAL”. (Een)