Jambarost.com, Bungo - dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa ke 62 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Periode Mei 2021 sampai dengan Juli 2022, di Halaman Kantor Kejari Bungo Rabu 20 Juli 2022.
Pemusnahan tersebut di hadiri oleh Perwakilan Ketua PN Muara Bungo, Perwakilan Kalapas Bungo, Waka Polres Bungo dan para Kasi dan staf di Kejari Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, SH,MHum mengatakan iya kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan tindak pidana, khususnya tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, pelanggaran terhadap UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo mulai dari Bulan Mei 2021 s/d Juli 2022.
"Adapun barang bukti yang akan kita lakukan pemusnahan dengan jumlah 78 Perkara yang dimusnahkan sabu seberat 396,41 gram, BB ganja seberat 138,613 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir dan timbangan digital 12 buah. Barang bukti lain yang dimusnahkan ada handphone, beberapa senjata tajam, dan lain-lainnya Harapannya semoga angka peredaran Narkoba dapat berkurang dikabupaten bungo,” jelas Kejari Bungo.
“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air dicampur sabun cair, ganja dibakar, Hp dan senjata tajam dipotong-potong,” tutupny.(edi)