jambarpost.com, Tebo DH (32) Warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu, akhirnya ditangkap Polisi.
DH ditangkap gara-gara ketahuan maling sepeda motor milik Wajir, warga Desa Jambu Seberang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.
Waktu itu, korban (Wajir) mengendarai sepeda motor pergi ke pondok yang berada di kebun sawit milik.
Tiba di pondok, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pondok. Korban sempat mengunci stang motor tersebut.
Selang beberapa lama datang teman korban yang diketahui bernama Nas yang berniat ingin mencari buah durian bersama korban. Karena hari sudah larut malam, Nas pun pulang.
Korban yang tinggal sendirian, memutuskan tidur di pondok dan membiarkan sepeda motor miliknya terparkir di bawah pondok.
Saat bangun tidur dan hendak melanjutkan mencari durian, korban terkejut karena sepeda motor yang diparkirkan di bawah pondok sudah tidak ada lagi.
Korban berupaya mencari sepeda motor di seputaran kebun sawit namun tak kunjung ditemukan.
Karena tak kunjung ketemu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.
Medapat laporan dari korban, anggota polisi dari Polsek Tebo Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sayangnya polisi belum berhasil menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.
Namun polisi tidak tinggal diam dan terus berupaya memburu tersangka. Alhasil, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tidak ingin buronannya kabur, polisi yang terdiri dari Tim Sultan dan personil unit Reskrim Polsek Tebo Ulu langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap saat berada di depan warung Indra di desa pagar puding kecamatan Tebo ulu, Kabupaten Tebo.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1(satu) unit sepeda motor merek Honda / NF 100 D (Supra x) warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. “Ya, tersangka yang kita tangkap berinisial DH (32) warga Desa Pagar Puding yang sudah masuk dalam DPO sejak 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini kata Kasat, tersangka DH diamankan di Mapolsek Tebo Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (ade)