Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah RI lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah tentunya setiap Tahun menganggarkan anggaran untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak para penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
Salah seorang sumber bernama M.Aswan beralamat di Kelurahan sungai Binjai Dikolom komentar Facebook milik nya mengomentari tentang sebuah berita dari media jambarpost sebelumnya , anggaran Disabilitas Didinas Sosial Bungo dipertanyakan PLT kadis sosial Ngan berkomentar alias Bungkam, M. Aswan angkat bicara Sayo penyandang disabilitas (lumpuh total) sejak tahun 1995 Hingga sampai sekarang Sayo tidak pernah terima bantuan apapun dari Pemerintah Kabupaten Bungo.
Padahal Sayo salah satu nya penyandang Disabilitas Propinsi Jambi yang menerima penghargaan (HKSN) Dari pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014.
Makna HKSN sangat penting untuk diwujudkan agar bisa melekat pada kehidupan bermasyarakat saat ini. Wujud dari makna Hari Kesetiakawanan Sosial itu sendiri diantaranya.
Mewujudkan masyarakat yang saling peduli, berbagi dan toleransi antar sesama.
Menyadarkan masyarakat akan pentingnya peduli antar sesama khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan atau pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Untuk diketahui setiap tahun Sayo sering diminta Poto kopi KK dan KTP oleh petugas dari dinas sosial Bungo ketika saya tanya dengan petugas yang datang kata nya untuk pendataan mana tau besok ada bantuan, tutup M. Aswan.
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media Jambarpost melalui pesan WhatsApp, kami atas nama DPC -(PPDI) perkumpulan penyandang Disabilitas Indonesia, di kabupaten Bungo Sama sekali tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kabupaten Bungo, bukan bantuan Bae tapi beberapa kali kami pengurus (DPC,PPDI) kabupaten Bungo mengajukan permohonan kepada Dinas SOSP2KBP3A, tidak pernah direspon oleh Dinas Sosial tu, Hanya bisa ditemukan hanya didalam mimpi, tutup sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara PLT Kadis Sosial saat dikonfirmasi Media Jambarpost melalui pesan singkat WhatsApp pribadi nya, terkait berapa besar Anggaran Disabilitas di Kabupaten Bungo, dan apakah sekarang posisi di kantor, begini tanggapan PLT kadis sosial, coba media selalu kordinasi dengan protokol Bisa dilihat jadwal agenda Pemkab padat.
Seperti nya tidak nyambung, Jawaban yang disampaikan oleh PLT kadis sosial, apa yang dipertanyakan oleh media Jambarpost, dengan jawaban yang diberikan oleh PLT kadis sosial.
Sesampai berita ini terbit belum ada keterangan dari PLT Kadis Sosial Kabupaten Bungo, secara terbuka terkait berapa besar Anggaran penyandang Disabilitas di Kabupaten Bungo dalam satu tahun.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagai dalam pasal 28 F undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Diduga PLT kadis sosial Bungo alergi untuk di kompimasi tentang keterbukaan informasi Publik.
Anggaran penyandang Disabilitas didinas Sosial Kabupaten Bungo diduga tidak tepat sasaran serta Peruntukannya.
Diminta Kepada Gubernur Propinsi Jambi untuk Evaluasi Kinerja Kadis Sosial Bungo, diminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi (BPK), Kejaksaan Negeri Bungo serta intansi terkait untuk meninjau ulang anggaran serta peruntukan anggaran penyandang Disabilitas di Dinas Sosial Kabupaten Bungo. (Edi)