Jambarpost.com, Sarolangun - Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan satu pelaku penyekapan terhadap seorang warga Aceh di salah satu perumahan di Kota Sarolangun, pada akhir pekan lalu.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Sarolangun, Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula saat keluarga korban melaporkan melalui aplikasi WhatsApp Bantuan Polisi Disico Polda Jambi.
Atas laporan tersebut, Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang berinisial PA warga Kabupaten Merangin dan mengamankan korban berinisial YA warga Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Kita mengamankan satu orang pelaku berinisial PA penyekapan terhadap korban berinisial YA, berawal dari laporan bantuan polisi Disico Polda Jambi,” ujarnya Selasa (2/8/2022).
Saat ini PA pelaku penyekapan sudah diamankan dan menjalani tahanan di Polres Sarolangun hingga proses penyelidikan selesai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 8 tahun.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana kriminal ataupun sejenisnya, saat ini Polda Jambi telah menyediakan layanan bantuan polisi melalui WhatsApp dengan nomor 0853-60-555-222 selama 24 jam.(agus)