Jambarpost.com, Bungo- Aktifitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) diwilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, kian hari semakin merajalela.
Kendati telah dilarang oleh undang undang, aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Terus beroperasi diwilayah sekitar jembatan Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, dengan alasan Perut.
Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi salah satu lahan yang di anggap potensial untuk bekerja PETI, tak peduli itu di aliran Sungai Batang Tebo atau pun bekerja di darat.
Dari pantauan Tim Media Jambarpost di lapangan beberapa hari lalu tampak terlihat jelas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dipinggir jalan umum tidak berapa jauh dari jembatan Dusun Tanjung Menanti yang sering dilintasi masyarakat
umum serta para pejabat pun sering melintasi lokasi penambangan emas Tanpa izin yang.
Yang mana kegiatan pengembangan emas Tanpa izin PETI terlihat jelas tidak berapa jauh dari jembatan Dusun Tanjung Menanti jalan penghubung ke Bandara Bungo.
Karena aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti yang berlokasi di sungai Batang Tebo tidak jauh dari jembatan, jika lama kelamaan aktivitas penambangan emas Tampa izin terus menerus dibiarkan maka akan menimbulkan dampak besar bisa bisa jembatan penghubung ke bandara Bungo akan Rubuh (hancur)
Karena dampak dari PETI ini sangat luar biasa, tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali.
Aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti lebih menyolok dipinggir jalan umum, diduga Camat Bathin II Babeko, Rio Dusun Tanjung Menanti terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan emas Tanpa izin yang beraktivitas di pinggir jalan umum dan tidak jauh dari jembatan penghubung.
Diakui Dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media jambarpost dari informasi sumber menyampaikan yang mana aktivitas penambangan emas Tanpa izin tidak jauh dari jembatan ini sudah lama beroperasi Bang, sebenarnya pemilik lahan, ini bukan lah orang dusun Tanjung Menanti, Namaun lahan ini sengaja dibeli oleh salah seorang inisial (IJ) dan inisial ( IJ) selain memiliki lahan tempat aktivitas Dompeng, inisial IJ ini juga sebagai penampung Emas hasil penambangan emas Tampa izin di wilayah kecamatan Bathin II Babeko bang, tutur sumber yang enggan disebutkan namanya kepada tim media jambarpost.
Camat Bathin II Babeko saat di kompimasi Tim media jambarpost melalui pesan singkat WhatsApp pribadi nya untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan emas Tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti, ada apa sebenarnya aktivitas penambangan emas Tanpa izin di wilayah kecamatan Bathin II Babeko husus nya di Dusun Tanjung Menanti terkesan lancar, aman, apakah ada bekengan dari oknum anggota, atau ada dugaan setoran hingga aktivitas penambangan emas Tampa izin luput dari pantauan, namun sangat di sayangkan camat Bathin II Babeko Ngan berkomentar alias bungkam tidak membalas pesan singkat WhatsApp dari Tim media jambarpost
Diminta kepada (APH) aparat penegak hukum, jajaran Kapolda Jambi Kapolres Bungo serta Dinas Intansi terkait untuk dapat meninjau dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo wilayah kecamatan Bathin II Kabupaten Bungo serta para toke-toke yang diduga memodali serta menjadi penampung emas hasil dari (PETI) aktivitas penambangan emas Tanpa izin di wilayah kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo husus nya Dusun Tanjung Menanti. (Tim)