jambarpost.com, tebo – Miris melihat kelakukan oknum guru ngaji asal Kabupaten Tebo. Pasalnya, oknum guru ngaji berinisial SI (49) tega perkosa bocah berusia 10 tahun di semak-semak. Hal ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Diceritakannya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan VII Koto, menjemput korban bernama samaran Bunga, di rumahnya, pada hari Minggu (18/9/2022) sekitar 08.00 WIB. Pelaku mendatangi korban lantaran orang tua korban tidak ada di rumah.
“Saat itu, pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, pada waktu siang hari korban kembali bertemu pelaku di jalan dan meminta korban mengikutinya menggunakan sepeda motor. Korban pun diajak pelaku ke dalam semak-semak yang berada di dalam kebun warga,” ungkap AKP Rezka Anugras.
Sambungnya menjelaskan, pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejadnya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung menyuruh korban pulang dan pelaku langsung kabur. “Jadi, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari laporan korban ke orang tuanya, mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku, dan tidak menemukan pelaku di rumahnya,” ujarnya
Kesal karena pelaku kabur, ia beberkan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto. Atas laporan itu, ia katakan, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap diduga pelaku yang sudah kabur dan bersembunyi di dalam kebun warga sekitar.
Lanjutnya menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos warna abu- abu, satu buah celana panjang warna merah, satu helai baju kaos panjang warna putih dengan motif buah warna biru, satu buah celana panjang warna putih dengan motif buah warna biru. “Benar ada laporan warga terkait tindak asusila terhadap anak dibawah umur, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo. Pelaku juga merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan VII Koto,” kata Kasat Reskrim.
“saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) ,ayat (3) Jo pasal 76D dan atau 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ade)