jambarpost, Bungo – Setelah menjalani beberapa tahapan demi tahapan persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo memvonis bersalah terdakwa Ali Adi Ridwan bin Ismail, pembunuh Ashari alias Heri Combo, warga Tanjung Gedang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Sidang pembacaan putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati, Hakim Anggota R androu Mahavira Rouf Suryo putro dan Roberto Sianturi, pada Kamis 15 September 2022, terdakwa Ali Adi Ridwan dinyatakan bersalah atas pembunuhan Ashari alias Heri Combo.
“Terdakwa divonis hukuman penjara selama 8 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya, dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati.
Hukuman 8 tahun kurungan penjara dari majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun pada sidang sebelumnya.
Pada sidang vonis tersebut, Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati, membacakan bahwa ada hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Setelah sidang vonis, JPU Kejari Bungo Teguh Priatno melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Bungo mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Iya memang tuntutan kami terhadap terdakwa Ali Adi Ridwan, yakni 8 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki dan sependapat menjatuhi hukuman 8 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, korban Ashari alias Heri Combo ditemukan tewas bersimbah darah, mengalami luka tusukan di perut, bertempat di Jalan Pasar Tradisional Modern Bungo pada Sabtu 9 April 2022, sekira pukul 09.00 WIB, yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Bungo terutama kawasan Pasar Atas.
Korban Ashari tersebut ditemukan bersimbah darah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Hanafie Bungo.(edi)