jambarpost.com, Tebo – Pemda Tebo harus menelan pil pahit pada persidangan di PTUN Jambi dimana keputusannya dimenangkan oleh 13 warga pasar Sarinah sebagai penggugat yang mewakili 42 penghuni Ruko pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Gugatan warga tersebut dilakukan paska Pemda Tebo tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 44 Ruko Pasar Sarinah dengan dalih moratorium dan Pemda Tebo meminta warga tersebut untuk membayar sewa kontrak apabila masih ingin tetap menghuni Ruko tersebut.
Paska kekalahannya di PTUN Jambi, Pemda Tebo pun mengajukan Banding dengan harapan kemenangan untuk mempertahankan Ruko 44 tersebut sebagai aset daerah.
Terkait hal itu, tokoh masyarakat Kabupaten Tebo yang sekaligus seorang politikus dari partai berlambangkan Banteng Moncong putih, Wartono Triyan Kusuma, angkat bicara.
“Putusan pengadilan PTUN Jambi menurut saya sudah tepat. Karena kalau kita melihat sejarahnya dulu pasar Sarinah kondisi masih sepi. Dan sekarang Pasar Sarinah menjadi ramai karena perjuangan para pedagang di pasar yang mau membangun ruko dengan uang sendiri sehingga Rimbo Bujang menjadi maju dan kelihatan megah seperti yang kita lihat sekaarang ini,” kata Mas Tono anggota DPRD Provinsi Jambi Jumat (30/09/2022).
Dulu imbuh Tono, dirinya sudah berstatemen dan mengingatkan kepada Pemda Tebo harus hati-hati, jangan menerapkan sewa ruko kepada para pemilik Ruko pasar, tapi berilah perpanjangan HGB ketika masa HGB-nya selesai.(ade)