jambarpost.com, tebo – Kuasa Hukum penghuni Ruko 44 Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kandidat Doktor Yalid menegaskan bahwa Putusan PTUN perkara Nomor 14/TF/PTUN.JB/2022 menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat Publik.
“Meskipun yang menggugat 13 pedagang dari 44 penghuni Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang, namun sifat putusan PTUN tersebut berdimensi publik azasnya Erga Ormes yang artinya bahwa putusan mengikat bukan saja para pihak, tetapi mengikat pada publik yang berkaitan dengan isu atau masalah hukum yang sama,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Bupati Tebo juga berakibat hukum terhadap objek sengketa di Pasar Sarinah secara keseluruhan.
Oleh karena itu dikatakan Yalid, berlakulah putusan itu dampaknya terhadap 315 Ruko yang saat ini berdiri di pasar Sarinah yang diklaim oleh Pemda Tebo sebagai Barang Milik Daerah dan klaim oleh Pemda Tebo tersebut adalah perbuatan melawan hukum sehingga Pemda Tebo tidak dibenarkan mengikat sewa terhadap 315 Ruko.
“Jadi pemilik Ruko lainnya turut menikmati putusan yang memenangkan 13 penggugat. Kekalahan Pemda Tebo, tidak terbukti memiliki tanah di Pasar Sarinah. Pemda Tebo melanggar peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sejalan dengan temuan BPK Nomor 18B/LHP/XVIII.JMB/5/2019 tanggal 24 Mei tahun 2019 yang dijadikan sebagai bukti persidangan,” ungkap Lawyer asal Pekanbaru Jumat (14/10/2022).
Sementara itu, paska menangnya gugatan penghuni Ruko 44 Pasar Sarinah di PTUN Jambi, Pemda Tebo sebagai tergugat melakukan Banding.(ade)