jambarpost.com, tebo – Tim Satnarkoba Polres Tebo kembali meringkus dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 9 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu berat 2,10 Gram, 3 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak rokok, 1 unit timbangan digital warna hitam.
Selain itu, dilokasi penangkapan polisi juga mengamankan 1 unit hp xiaomi warna hitam, 1 SPM honda supra warna hitam dan uang tunai Rp 2.862.000 yang diduga hasil jual sabu.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba, Iptu Irvan Pane menerangkan bahwa kedua tersangka yang diamankan saat ingin melalukan transaksi narkoba.
Berbekal laporan masyarakat, kita berhasil meringkus kedua pelaku saat menunggu para pelanggannya di Jl.Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo. Dan saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa serbuk kristal diduga Sabu itu memang miliknya,” kata Kasat, pada jum’at (7/10) kemarin.
Kedua pelaku yakni ARBI (28) dan rekannya RIKO (30) warga Desa Balai Rajo Kec.VII Koto Ilir Kab.Tebo. Kedua pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama.
Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Atas perbuatan, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.(een)