Jambarpost.com, tebo – Dua orang warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yakni AR (28) dan RI (30) tidak berkutik saat diringkus Tim Sat Narkoba Polres Tebo.
Kedua warga Kecamatan VII Koto Ilir ini diringkus atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diringkus di Jl. Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi pada Rabu, 28 September 2022 lalu, sekitar pukul 15:00 WIB.
“Keduanya telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dikatakannya, dua tersangka ini diringkus setelah pihaknya menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerahnya.
Atas laporan itu, personil Polsek VII Koto Ilir di back up tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan.
Begitu hasil penyelidikan valid, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Saat geledah, kita menemukan serbuk kristal diduga narkonsrkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut diakui tersangka meilik mereka,” kata Irvan.
Selanjutnya, kata Irvan, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka kita jerawat denganPasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ade)