Jambarpost.com, Bungo - Dari pemberitaan Media Jambarpost sebelumnya, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Lingkungan (MPPL) mendatangi Kantor RIO Dusun Sungai Telang Hari Selasa tanggal (23/11/2022) mempertanyakan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Penebangan kayu ilegal yang beroperasi di Dusun Sungai Telang tersebut.
Aliansi yang merupakan gabungan warga Dusun Sungai Telang ini berupaya mempertanyakan kegiatan Penambangan Emas tanpa izin diduga gunakan alat berat Excavator dan Penebangan kayu ilegal tersebut kepada Ramaini Selaku Datuk Rio, namun sangat disayangkan Datuk RIO tidak berada di Kantor.
Antoni selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyerukan Orasi beberapa poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat kepada Pemerintah Dusun Sungai Telang.
Poin yang menjadi tuntutan massa aksi, diantaranya :
Meminta kejelasan Legalitas terkait Izin Kayu
Menuntut ke Pemerintahan Dusun atau Pihak-pihak yang berwajib untuk mengeluarkan kegiatan Exavator yang sedang berlangsung diwilayah Sungai Telang dalam tempo 2 hari setelah surat ini ditanda tangani
Jika ada Pemerintahan Dusun yang terlibat dalam kegiatan PETI tersebut kami harap untuk dapat diberikan sangsi
Aliansi minta Rio mampu mengatasi yang menjadi tuntutan.
Antoni juga memberikan ultimatum meminta Ramaini selaku Datuk Rio harus memberikan klarifikasi dan menyakinkan para peserta aksi bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktifikas tersebut
apa bila datuk Rio tidak bisa menyelesaikan masalah ini maka diminta untuk mundur dari jabatan", Serunya.
Ketidak adaan Datuk Rio diduga sengaja menghindar hal ini diperkuat dengan adanya agenda Musrenbangdus di Kantor Rio Sungai Telang yang dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Bathin III Ulu.
Kemana Datuk Rio Sungai Telang? disaat masalah genting seperti ini Datuk Rio malah tidak ada di kantor Rio, ada apa sungai telang ini ? siapa Oknum dan pemainnya", Tutur Antoni
Sementara Camat Bathin III Bungo, saat di komfirmasi Media Jambarpost melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya mempertanyakan terkait dugaan aktivitas PETI Gunakan Alat Berat Excavator di Wilayah Kecamatan Bathin III Bungo, Dusun Sungai Telang namun sangat di sayangkan Camat enggan berkomentar alias Bungkam pesan dibaca tidak di balas.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diminta Kepada Kapolda Jambi, Polres Bungo untuk dapat turun meninjau secara langsung diduga aktivitas PETI Gunakan Excavator dan Penebangan kayu ilegal di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (Edi)