Jambarpost.com, Merangin – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merangin, terpaksa diamankan polisi karena diduga menjual narkoba jenis sabu.
Terduga adalah JL (37) warga Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Terduga ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Penangkapan terduga ini berawal dari kekesalan warga sekitar. Warga resah karena ulah terduga yang menjadikan rumah miliknya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Karena dianggap telah kelewatan, akhirnya warga pun melaporkan aktivitas terduga ke Polres Merangin.
Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Resnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Disaat waktu yang pas, Tim Satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penangkapan terhadap terduga.
Saatditangkap, terduga hanya bisa pasrah dan selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Merangin.
Penangkapan IRT terduga penjual sabu-sabu ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan.
“Terduga seorang ibu rumah tangga. Dia kami amankan bersama barang bukti pada Senin sore, 21 November lalu,” ungkap Simsal dikutip dari laman Kabarjambikito.id.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga. “Terduga masih kami periksa,” kata Simsal.
Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hen)