Jambarpost.com, Tebo – Banyak keluhan soal perencanaan, penganggaran dan pencairan Dana Desa (DD), Peraturan Daerah (Perda) soal penggunaan DD ini akan direvisi. Ini dilakukan untuk mempermudah serapan anggaran. PJ Bupati Tebo H. Aspan, S.T., Mengatakan laporan soal pencarian yang berbelit-belit sudah sampai ke telinganya.
Mendengarkan itu, aturan soal DD ini akan direvisi agar lebih mudah dilakukan. Pasalnya, dari laporan yang diterimanya, untuk melakukan pencarian dana desa. Kepala desa harus bolak-balik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Kami sedang melakukan revisi peraturan Bupati soal penggunaan dan pencairan dana desa,” katanya. Kemudian untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban juga mejadi keluhan. Untuk kebupaten Tebo. LPJ diperiksa langsung pada level dinas.
Sebenarnya bisa dilakukan pada tingkat kecamatan. Namun, dengan kelonggaran yang bakal diberikan. Kepala desa juga diberikan peringatan, jika bermain dengan uang negara aka menerima konsekuensinya. Dan aturan yang berlaku akan dikenakan “Inilah yang menjadi perhatian kami soal penggunaan anggaran,” ungkapnya.(een)