Jambarpost.com, Bungo- Karyawan PT. Satya Kisma Usaha (SKU) Melakukan mogok kerja menuntut untuk dibayarkannya kenaikan upah tahun 2022 karna sampai sekarang kenaikan upah tahun 2022 belum di bayarkan.
Setelah karyawan melalui perwakilannya yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesian (SPSI) melakukan perundingan (Bipartit) dan (Tripartit) mengalami jalan buntu dan dilanjutkan dengan mogok kerja yang di mulai hari Rabu 23 November 2022.
Pahmi selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesian (SPSI) menyampaikan Sampai waktu yang belum pasti dan sampai adanya keputusan dari perusahaan dan pihak HRD untuk bersedia membayar kenaikan upah tahun 2022 dan menunggu Intrusi dari pihak PD Provinsi ujarnya kepada pihak Media Jambarpost.
Ia meminta kepada pihak perusahaan agar bisa mengakomodir pengajuan dari serikat pekerja, baik PT. Satya Kisma Usaha (SKU) terkait kenaikan upah tahun 2022 yang belum di bayar.
Dia menjelaskan tuntutan pihaknya berada di luar konteks regulasi Pemerintah Daerah. Menurutnya, dalam surat Edaran Gubernur Jambi perundingan bisa dilakukan dengan serikat pekerja bila perusahaan tidak mampu.
"Tetapi kenyataannya perusahaan sebetulnya bukan tidak mampu menaikkan upah, tetapi memang tidak mau," ucapnya. (Sumarto)