• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    4 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bungo Yang Beragama Nasrani Dapat Remisi Khusus Natal

    JambarPost
    12/26/2022, 18:00 WIB Last Updated 2022-12-26T11:00:50Z


     Jambarpost.com, Bungo  – Kabar baik untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

    Pada perayaan Natal tahun ini, Lapas Klas IIB memberikan remisi khusus hari Natal pada orang warga binaan yang beragama Nasrani.

    Lapas Bungo di perayaan Hari Natal Tahun 2022 pada hari Minggu 25 Desember 222 dirangkai dengan penyerahan remisi khusus (RK) keagamaan.

    “Ini adalah pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang undangan kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di aula lapas Bungo,” kata Kepala Lapas Bungo, Ismail di Bungo, Minggu 25 Desember 2022.

    Kalapas Klas IIB Muara Bungo Ismail menjelaskan, sesuai dengan hari raya Nasrani yakni hari natal pemberian remisi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun terutama nara pidana Nasrani di hari natal. 

    Ada sebanyak 4 orang narapidana yang beragama Nasrani yang mendapat kan remisi khusus di hari Natal 2022, dari seluruh agama Nasrani ada 6 orang yang ada di Lapas Klas IIB Muara Bungo. 

    Sedangkan 2 orang beragama Nasrani lainnya belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.

    Dan kedua nara pidana tersebut besaran remisi masing-masing mendapat kan remisi 1 bulan 15 hari ada 2 orang dan remisi 15 hari ada 2 orang.  

    Untuk ke empat napi ini terdiri dari beberapa perkara dari kasus narkotika 3 orang dan kasus pembunuhan 1 orang.

    Remisi ini kata dia, merupakan suatu anugrah bagi warga binaan.

    Ini karena mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan.

    Dan remisi ini telah mendapatkan persetujuan dan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan persyaratan berkelakuan baik selama di lapas.

    “Mudahan mudahan dengan remisi ini kalapas berharap mereka yang mendapat kan remisi tetap mengikuti aturan yan berlaku di dalam lapas dan selalu berbuat baik supaya cepat berkurang masa tahanan dan agar cepat kembali keluarga dan masyarakat,“ ucapnya.(edi)

    Komentar

    Tampilkan