jambarpost.com, Bungo – Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Bungo pada Jumat 30 Desember 2022.
Diketahui, satu oknum PNS di Kabupaten Bungo ditangkap lantaran mencuri motor.
Oknum PNS tersebut merupakan pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Bungo.
Kapolsek Kota Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum PNS Dinas Pariwisata Bungo tersebut pada Rabu, 28 Desember 2022.
“Kami berhasil mengamankan pada Rabu 28 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB. Dia adalah HSP (37) merupakan seorang pegawai PNS Dinas Pariwisata di Kabupaten Bungo,” kata dia.
Diketahui, pelaku mencuri motor di sebuah rumah di Dusun Pulau Pekan, RT 004 Desa Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
“Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kondisi rumah korban di saat orang sedang kosong dan kondisi kunci motor tergantung di motor. Dia langsung mengambil motor, kemudian motornya digadai seharga Rp 6 juta, dari pelaku uang digunakan untuk judi online atau slot,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung mengamankan pelaku HSP, kemudian pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Yamaha NMAX NoPol BH 6576 UW diamankan ke Mapolsek Kota Muara Bungo guna proses penyelidikan.
“Atas perbuatan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan kejadian tersebut masyarakat Bungo diimbau agar tetap waspada untuk meninggalkan rumah saat bepergian jauh,” ungkapnya.(edi)