Jambarpost.com, Bungo – Viral video mesum mahasiswi di Bungo, rupanya menjadi perhatian bagi aparat kepolisian.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengecek kebenaran kasus tersebut.
Hanya saja memang, menurutnya pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti.
Pasalnya, postingan video yang sempat beredar di media sosial Instagram tersebut, sudah dihapus.
Biasanya kata dia, dalam kasus seperti ini, pasti ada yang dirugikan. “Karena motif pelaku melakukan posting tersebut biasanya karena sakit hati, entah diputus, entah ditinggal kawin,” kata dia.
Lanjutnya, jika salah satu pihak merasa dirugikan, maka akan ada yang membuat laporan ke kepolisian.
Sementara sebelumnya, anggota DPRD Komisi II Fraksi Demokrat Kabupaten Bungo, Leni Elvira saat dikonfirmasi mengaku sempat miris mendengar kabar tersebut.
Dia mengatakan ini adalah permasalahan semua kalangan, terlebih bagi anggota dewan.
“Yang jelas ini permasalahan semua kalangan, apalagi kita sebagai anggota dewan, orang yang dituakan sangat miris mendengar kasus video porno ini,” kata dia.
Dirinya berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
“Yang jelas kan kita sama-sama supaya hal begini tidak terjadi lagi. Mungkin dari pemerintah, program-program apa yang akan kita galakkan dengan pihak kampus dan pihak kost kedepan untuk bersama-sama menggalakan razia razia di tempat kost,” katanya.
Kata dia, kasus ini telah mencoreng nama Kabupaten Bungo. Dia berharap agar pihak terkait dapat mengatasi persoalan ini.
“Pihak-pihak terkait, anggota dewan, dan pemerintah harus serius mengatasi permasalahan ini. Dihimbau kepada pihak kost, untuk razia seminggu sekali dengan pihak Pol PP. Harus menindak tegas, karena ini sudah mencoreng dan membuat malu Kabupaten Bungo,” bebernya.
Ia juga mengatakan, pihak kampus harus memberi sanksi tegas kepada pelaku yang melakukan video porno tersebut.
Penyebar Video Harus Diusut
Terpisah, Ketua Umum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Ekoyuwono, mengapresiasi Rektor UMMUBA yang telah memberi sanksi tegas.
“Perlu ada sanksi tegas. Ini demi menjaga nama baik universitas pada khususnya, dan nama baik Ormas Islam Muhammadiyah pada umumnya,” kata Sigit.
Saat ini kata Sigit, pihak kepolisian perlu turun tangan terhadap peristiwa ini. Harus melakukan penyelidikan.
“Pihak kepolisian agar mengusut tuntas penyebar video mesum tersebut sesuai pasal UU ITE,” kata dia.
Untuk diketahui, Video tersebut juga viral di kalangan mahasiswa UMMUBA, sekitar satu minggu yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mahasiswi tersebut berinisial (DDU), semester 5 jurusan PGSD FKIB, Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA).
Salah satu mahasiswi berinisial M, pada Senin 5 Desember 2022 membenarkan bahwa mahasiswi tersebut kuliah di Universitas Muhammadiyah Muara Bungo, jurusan PGSD FKIB.
Video tersebut sempat membuat heboh karena viral di media sosial Instagram, namun belakangan telah dihapus.
“Yo dio kuliah di UMMUBA dan satu kelas dengan sayo, video tu sempat viral di Instagram tapi lah hilang,” kata dia.
Pasca videonya viral di kampus dan di media sosial, si mahasiswi, lanjut sumber, sudah tidak pernah lagi masuk kuliah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Muara Bungo, Syafril Anas membenarkan bahwa mahasiswi tersebut adalah mahasiswa di UMMUBA.
“Semenjak videonyo viral, mahasiswi itu sudah kami keluarkan dari kampus,” ujar rektor, Senin 5 Desember 2022.
Ketika ditanya terkait surat pemberhentiannya, kata Syafril Anas, pemberhentian mahasiswi tersebut tanpa surat.(edi)