jambarpost.com, Tebo – Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo mengamankan 28 rakit dompeng yang diduga digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI).
Rakit dompeng tersebut diamankan tim gabungan di Desa Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Saat itu, tim gabungan tengah melakukan operasi penerobosan aktivitas ilegal yang telah meresahkan tersebut.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan, ada empat lokasi yang menjadi sasaran operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan.
Lokasi pertama, tim berhasil menemukan 6 (enam) unit rakit dompeng yang ditinggalkan pemiliknya.
Di lokasi kedua, tim kembali menemukan 3 unit rakit dompeng yang juga ditinggalkan pemiliknya.
Kemudian, di lokasi ketiga, tim menemukan 9 unit rakit dompeng, dan di lokasi keempat 20 unit rakit dompeng.
“Semua rakit dompeng itu telah ditinggalkan oleh pemiliknya dan kami amankan untuk barang bukti,” kata Kapolres Tebo, Minggu, 11 Desember 2022.
AKBP Fitria Mega memberkan, barang bukti yang diamankan pada operasi penetiban tersebut diantaranya, Karet Panbel sebanyak 20 buah, Dulang 7 buah, Spiral 2 Buah.
Kemudian, Paralon beserta Spiral 1 Buah, Karpet 14 Lembar, Engkol : 5 Buah, Galon berisi minyak 5 Liter : 2 Buah dan Galon Kosong 2 Buah.
Juga diamankan Ember Besar 5 Buah, Ember Kecil 4 Buah, Selang Air 2 Buah (panjang sekitar 10 M), Mesin NS : 2 Unit, Besi Sambungan Keong 1 Unit, Mesin Robin 1 Unit dan Selang Gabang 1 Rol.
“Selama kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif,” pungkasnya.(ade)