Jambarpost.com, Tebo – Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 18 juta rupiah saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.
Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan oleh anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui Komentar akun Instagram @Berita-Jambi-Untuk- Kito
Zainal Abidin Ayah dari Tersangka kasus Penagkapan Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Tebo atas nama Azumar, meminta bantuan dan keadilan Dari polisi.
Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.
“Namun saat penangkapan pihak pihak dari Satresnarkoba Polres Tebo juga mengambil uang 18 Juta milik pak Zainal yang bukan merupakan hasil narkoba milik anaknya,” Jelas Komentar Akun Tersebut.
“sampai saat ini uang Rp 18 Juta milik Pak Zainal yang dibawa anggota Satresnarkoba Polres Tebo dan tidak tau uang Rp 18 Juta itu kemana,” ujar Komentar akun tersebut.
Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba.
Diakuinya, ada personil Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.
Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.
“Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo,” katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam .
Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.
Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.
Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya.
Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.
“Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga,” ungkapnya.
Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.
“Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah,” pungkasnya.(een)